Jumat, 08 Februari 2013

kedaulatan negara di laut

Kedaulatan suatu Negara di laut

Dewasa ini sering kita lihat perdebatan mengenai kedaulatan suatu negara di wilayah laut. Isu kedaulatan suatu negara di laut tidak lepas dari wilayah laut teritorial negara tersebut dan zona tambahannya , pada makalah ini akan membahas kepentingan kedaulatan negara di antara laut teritorial dan zona tambahan tapi pertama tama kita coba cari tahu pengertian dari laut teritorial dan zona tambahan

Laut teritorial
Definisi laut territorial. Laut territorial adalah salah satu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut. Istilah laut teritorial dan perairan teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi. garis pangkal ke laut. Laut teritorial atau perairan teritorial (bahasa InggrisTerritorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti IndonesiaJepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea)

Zona tambahan
Pengertian Zona Tambahan menurut UNCLos 1982 adalah suatu jalur yang lebarnya 24 mil laut ynag diukur dari luar garis pangkal yang digunakan dalam mengukur Laut wilayah dan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundangan bea cukai, fiskal, dan imigrasi.
KEDAULATAN NEGARA PADA LAUT TERITORIAL
Wilayah suatu Negara merupakan tempat bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan bicara mengenai wilayah suatu negara tidak lepas dari kedaulatan dari negara tersebut Negara pantai memiliki hak berdaulat atas laut teritorial.. Kedaulatan wilayah udara meluas ke dasar laut dan tanah. Dalam hal ini, laut teritorial ini mirip dengan wilayah tanah negara. Kapal dari semua negara menikmati "hak lintas damai" melalui laut teritorial, tetapi mereka harus beroperasi di bawah kondisi tertentu menghormati norma-norma internasional. pada dasarnya merupakan perpanjangan dari kedaulatan negara eksklusif pantai atas daratan dan laut tinggi, bersama global di luar jangkauan yurisdiksi setiap negara, tanggal setidaknya untuk awal abad kedelapan belas di Eropa

KEPENTINGAN KEDAULATAN NEGARA
Dewasa ini ada bermacam macam kepentingan kedaulatan sebuah negara  terhadap laut teritorial dan zona tambahan nya , di bawah ini saya coba uraikan beberapa dari sekian banyak kepentingan sebuah negara menyangkut kedaulatanya pada laut teritorial dan zona tambahan

Sebagai wilayah
Salah satu persyaratan mutlak yang harus di miliki oleh sebuah negara adalah wlayah kedaulatan di samping rakyat dan pemerintahan yang di akui . di akuinya konsep ini oleh dunia internasionmal seperti yang tercantum dalam unclos 1982, dengan semakin luasnya wilayah laut teritorial dan zona tambahan akan menambah luas wilayah sebuah negara, setiap negara yang memiliki wilayah laut wajib mengelola laut teritorial dan zona tambahannya namun dalam mengelola laut sebagai wilayah ada dua hal pokok yang harus diselesaikan , pertama external menata batas batas maritim dengan negara negara tetangga sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku dan kedua , internal menata wilayah laut khususnya batas batas lahan laut sebagai suatu pengaturan pemanfaatan laut yang mengakomodasi semua kepentingan

Pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung
Laut merupakan fenomena alam yang tersusun dalam suatu yang kompleks , terdiri dari komponen komponen sumber daya hayati dan non hayati dengan keragaman dan nilai nekonomi yang tinggi
Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), oleh karena itu sering terjadi pencaplokan wilayah , dan pengakuan wilayah suatu negara oleh negara lain . keberadaan laut teritorial di sini sangatlah vital mengingat kewenangan suatu negara yang berdaulat untuk memanfaatkan suber daya alam yang terkandung  dalam laut teritorial mengingat keberadaan sumber daya alam yang sangat amat di butuhkan oleh masyarakat , belum lagi bilaman sumber daya alam tersebut tidak dapat diperbaharukan . oleh karena itu sehingga keberadaan laut teritorial dan zona tambahan sangatlah dibuituhkan oleh sebuah nnnegara untuk menuinjang kelangsungan hidup dan m,emenuhi kebutuhan masyarakatnya.

B.Untuk memelihara hubungan baik dengan negara lain
Untuk kepentingan persahabatan antar negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintas damai melalui laut teritorial.  Yang dimaksud lintas damai adalah jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat.adanya hubungan yang baik tercipta maka kedaulatan negara tersebut akan di akui oleh negara lain

C.pemberlakuan asas teritorial atau wilayah
Dalam LAUT TERITORIAL berlaku yuridiksi negara tersebut dan setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau di teritorialnya, akan tetapi juga ada pengecualian-pengecualian tertentu dalam pelaksanaannya, sehingga azas ini diterapkan Perkembangan issu strategis baik global, regional maupun nasional juga sangatlah kental turut mempenga-ruhi kondisi teritorial yurisdiksi laut. Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi menambah makin kompleksnya masalah-masalah yang harus dihadapi oleh suatu negara dalam mengawal yurisdiksi negara tersebut. Oleh sebab itu perlu diketahui juga tentang pengecualian - pengecualian dari prinsip-prinsip yurisdiksi teritorial dalam penerapanya
1. Pengecualian terhadap kepala negara asing.
Adapun dasar-dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengec-ualian ini adalah sebagai berikut:
a. Bahwa suatu negara yang berdaulat itu tidak dapat menjalankan yurisdiksi teritorialnya atas negara lain yang juga berdaulat. Atau lebih dikenal dengan azas "Par in parem non habet imperium".
b. Bahwa keputusan pengadilan suatu negara, itu pada umumnya tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainya, atau tidak berlaku azas Yuris-prodensi.
c. Bahwa berlaku prinsip Reciprocity dan Comity
d. Bahwa perkara yang menyangkut kebijaksanaan negara asing, tidak boleh diselidiki oleh negara lain.
e. Bahwa suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki teritorialnya, maka berarti bahwa negara tersebut telah memberikan hak kekebalan hukum terhadap negara lain tersebut. Oleh sebab itu berkaitan dengan hak kekebalan ini maka belaku dua status yang harus dipenuhi yaitu :
1).Bahwa tindakan pemerintah itu semata - mata hanya berkaitan dengan kedaulatan negara.
2).Bahwa tindakan pemerintah itu yang bekaitan dengan kegiatan komersial, maka dalam hal ini negara telah me-narik kekebalanya dan wajib tunduk kepada yurisdiksi negara asing.
3). Pengecualian terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler Adapun dasar pemikiran yang melatar belakangi pemberian hak kekebalan ini adalah untuk menjaga agar missi fungsi diplomatik benar - benar dapat berjalan dengan efektif. Karena masalah-masalah ke diplomatikan dan ke konsuler an ini sebenarnya telah diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu tentang hubungan diplomatik dan konsuler.
4. Pengecualian terhadap kapal negara asing. Adapun kapal - kapal negara asing yang mendapat hak kekebalan adalah kapal perang. Dengan bukti bahwa kapal perang adalah kapal yang dimiliki oleh Angkatan Bersenjata suatu negara, dengan tanda luar yang menunjukan ciri dari identitas suatu negara, kemudian dipimpin oleh seorang perwira militer, yang ditugaskan oleh negaranya, di awaki oleh awak kapal yang tunduk kepada disiplin Angkatan Bersenjata Reguler. sedangkan kapal dengan tujuan non komersial yang harus disertai bukti - bukti yang ditunjukan dengan bendera kapal serta dokumen - dokumen dari kapal tersebut.
Kekebalan tersebut diperoleh baik pada saat kapal masih berada pada laut lepas, di perairan/laut teritorial, maupun di wilayah laut/perairan pedalaman. Na-mun demikian bukan berarti bahwa kapal-kapal tersebut dapat dengan se enaknya melanggar peraturan perun-dangan negara lain. Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan diatas kapal saat berada di pelabuhan, kecuali dilakukan terhadap warga lokal, maka yurisdiksi berada pada yurisdiksi eksklusif komandan kapal, termasuk apabila ada orang-orang yang berlari dan bersembunyi di atas kapal untuk mendapatkan perlindungan, maka yurisdiksi berada pada komandan ka¬pal. Kecuali ijin penangkapan ditolak, maka penyelesaian dapat dilakukan dengan saluran diplomatik. Demikian juga sebaliknya, yaitu apabila awak kapal negara asing tadi melakukan pelanggaran atau kejahatan saat mer-eka berada di darat, maka hak kekebalan itu tidak berlaku terhadapnya.
5. Pengecualian terhadap Angkatan Bersenjata negara asing Bahwa Angkatan Bersenjata negara asing, dianggap sebagai organ negara tersebut yang dibentuk untuk memeli-hara kemerdekaan, kekuasaan dan ke-selamatan suatu negara. Akan tetapi di sini kekebalan tidaklah absolut, kekebalan hanya diberikan terhadap Angkatan Bersenjata yang ditempatkan, bukan terhadap kelompok yang tidak memiliki organisasi dan tidak ada hubungannya dengan operasi militer, miskipun mereka mendapat perintah dari orang - orang yang me¬miliki pangkat militer. Kekebalan juga tidak diberikan kepada mereka yang berbaur dengan masyarakat sipil se-tempat. Artinya bahwa hak kekebalan itu hanya diberikan kepada mereka sepanjang Angkatan Bersenjata itu bertugas untuk negaranya, dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk bagi Angkatan Bersenjata pada tugas sebagai keamanan PBB. Atau bagi angkatan bersenjata asing yang ditugaskan pada pangkalan militer di Negara / kepulauan tertentu.
6. Pengecualian terhadap Organisasi Internasional. Bahwa sejauh mana hak kekebalan yang diberikan kepada Organisasi Internasional itu semua tergantung dari dan pada umumnyaTelah diatur oleh suatu perjanjian internasional antara negara itu dengan organisasi yang bersangkutan. (contohnya adalah Green Peace, Kapal dari organisasi internasional yang bergerak di bidang pengamat pencemaran lingkungan laut).

Sebagai kontak budaya dan sosial
Seiring dengan pemanfaatan laut teritorial sebagai media transportasi , terbukalah hubungan antar masyarakat baik melalui perdagangan maupun kegiatan lainya , hubungan antar masyarakat ini secara langsungdan tidak langsung telah membuka adanya adanya pertukaran budaya antara suatu pulau dengan pulau lain di negara kepulauan,
Namun perlu di waspadai aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di laut perlu di waspadai adanya peluang negativ atau bahkan muncul tinakan kriminal  seperti perompakan kapal , pengambilan sumber daya yang tidak pada ketetntuanya atau tindak kejahatan lainnya merupakan dampak negativ aktivitas sosial ekonomi di laut
Menjaga keamanan negara dari gangguan ,
Keberadaan laut teritorial juga tidak lepas dari pencegahan tindakan gangguan keamanan seperti isu terorisme , gerakan separatis dan gangguan dari negara lain , seperti di ketahui sebelumnya wewenang suatu negara di zona laut teriorial , maka negara tersebut dengan kekuatan armada perang yang dimiliki dapat mencegah atau bhkan menumpas gangguan yang muncul dari wilayah laut , keberadaan laut teritorial juga dapat dimanfaatkan untuk latihan perang , guna melatih armada tempur bila dibutuhkan.


2 komentar: