Kedaulatan
suatu Negara di laut
Sebagai wilayah
Dewasa ini
sering kita lihat perdebatan mengenai kedaulatan suatu negara di wilayah laut.
Isu kedaulatan suatu negara di laut tidak lepas dari wilayah laut teritorial
negara tersebut dan zona tambahannya , pada makalah ini akan membahas
kepentingan kedaulatan negara di antara laut teritorial dan zona tambahan tapi
pertama tama kita coba cari tahu pengertian dari laut teritorial dan zona
tambahan
Laut
teritorial
Definisi laut territorial. Laut territorial adalah salah satu
wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal,
sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai,
seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang
menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu
sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan
pedalaman dan laut territorial tersebut. Istilah laut teritorial dan perairan
teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan
dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan,
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi. garis pangkal ke
laut. Laut teritorial atau perairan teritorial (bahasa Inggris: Territorial sea)
adalah wilayah
kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan
perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu
jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan
internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan
ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di
bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut
ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United
Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini
dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis
dasar (baseline-sea)
Zona
tambahan
Pengertian Zona Tambahan menurut UNCLos 1982 adalah suatu
jalur yang lebarnya 24 mil laut ynag diukur dari luar garis pangkal yang
digunakan dalam mengukur Laut wilayah dan untuk mencegah pelanggaran peraturan
perundangan bea cukai, fiskal, dan imigrasi.
KEDAULATAN
NEGARA PADA LAUT TERITORIAL
Wilayah
suatu Negara merupakan tempat bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan bicara
mengenai wilayah suatu negara tidak lepas dari kedaulatan dari negara tersebut Negara
pantai memiliki hak berdaulat atas laut teritorial.. Kedaulatan wilayah
udara meluas ke dasar laut dan tanah. Dalam hal ini, laut teritorial ini mirip
dengan wilayah tanah negara. Kapal dari semua negara menikmati "hak lintas
damai" melalui laut teritorial, tetapi mereka harus beroperasi di bawah
kondisi tertentu menghormati norma-norma internasional. pada dasarnya merupakan
perpanjangan dari kedaulatan negara eksklusif pantai atas daratan dan laut
tinggi, bersama global di luar jangkauan yurisdiksi setiap negara, tanggal
setidaknya untuk awal abad kedelapan belas di Eropa
KEPENTINGAN
KEDAULATAN NEGARA
Dewasa ini
ada bermacam macam kepentingan kedaulatan sebuah negara terhadap
laut teritorial dan zona tambahan nya , di bawah ini saya coba uraikan beberapa
dari sekian banyak kepentingan sebuah negara menyangkut kedaulatanya pada laut
teritorial dan zona tambahan
Sebagai wilayah
Salah satu
persyaratan mutlak yang harus di miliki oleh sebuah negara adalah wlayah
kedaulatan di samping rakyat dan pemerintahan yang di akui . di akuinya konsep
ini oleh dunia internasionmal seperti yang tercantum dalam unclos 1982, dengan
semakin luasnya wilayah laut teritorial dan zona tambahan akan menambah luas
wilayah sebuah negara, setiap negara yang memiliki wilayah laut wajib mengelola
laut teritorial dan zona tambahannya namun dalam mengelola laut sebagai wilayah
ada dua hal pokok yang harus diselesaikan , pertama external menata batas batas
maritim dengan negara negara tetangga sesuai dengan ketentuan internasional
yang berlaku dan kedua , internal menata wilayah laut khususnya batas batas
lahan laut sebagai suatu pengaturan pemanfaatan laut yang mengakomodasi semua
kepentingan
Pemanfaatan
sumber daya alam yang terkandung
Laut merupakan fenomena alam yang tersusun dalam suatu yang
kompleks , terdiri dari komponen komponen sumber daya hayati dan non hayati
dengan keragaman dan nilai nekonomi yang tinggi
Sehubungan
dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya
intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan
dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable
resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), oleh karena itu
sering terjadi pencaplokan wilayah , dan pengakuan wilayah suatu negara oleh
negara lain . keberadaan laut teritorial di sini sangatlah vital mengingat
kewenangan suatu negara yang berdaulat untuk memanfaatkan suber daya alam yang
terkandung dalam laut teritorial mengingat keberadaan sumber daya
alam yang sangat amat di butuhkan oleh masyarakat , belum lagi bilaman sumber
daya alam tersebut tidak dapat diperbaharukan . oleh karena itu sehingga
keberadaan laut teritorial dan zona tambahan sangatlah dibuituhkan oleh sebuah
nnnegara untuk menuinjang kelangsungan hidup dan m,emenuhi kebutuhan
masyarakatnya.
B.Untuk
memelihara hubungan baik dengan negara lain
Untuk kepentingan persahabatan antar negara maka dlam konvensi
Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintas damai melalui laut
teritorial. Yang dimaksud lintas damai adalah jalur wilayah laut
teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi
kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat.adanya hubungan yang
baik tercipta maka kedaulatan negara tersebut akan di akui oleh negara lain
C.pemberlakuan
asas teritorial atau wilayah
Dalam LAUT TERITORIAL berlaku yuridiksi negara tersebut dan
setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan
di wilayahnya atau di teritorialnya, akan tetapi juga ada
pengecualian-pengecualian tertentu dalam pelaksanaannya, sehingga azas ini
diterapkan Perkembangan issu strategis baik global, regional maupun nasional
juga sangatlah kental turut mempenga-ruhi kondisi teritorial yurisdiksi laut.
Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi menambah makin
kompleksnya masalah-masalah yang harus dihadapi oleh suatu negara dalam
mengawal yurisdiksi negara tersebut. Oleh sebab itu perlu diketahui juga
tentang pengecualian - pengecualian dari prinsip-prinsip yurisdiksi teritorial
dalam penerapanya
1. Pengecualian terhadap kepala negara asing.
Adapun
dasar-dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengec-ualian ini adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa suatu negara yang berdaulat itu tidak dapat menjalankan yurisdiksi teritorialnya atas negara lain yang juga berdaulat. Atau lebih dikenal dengan azas "Par in parem non habet imperium".
b. Bahwa keputusan pengadilan suatu negara, itu pada umumnya tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainya, atau tidak berlaku azas Yuris-prodensi.
c. Bahwa berlaku prinsip Reciprocity dan Comity
a. Bahwa suatu negara yang berdaulat itu tidak dapat menjalankan yurisdiksi teritorialnya atas negara lain yang juga berdaulat. Atau lebih dikenal dengan azas "Par in parem non habet imperium".
b. Bahwa keputusan pengadilan suatu negara, itu pada umumnya tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainya, atau tidak berlaku azas Yuris-prodensi.
c. Bahwa berlaku prinsip Reciprocity dan Comity
d. Bahwa
perkara yang menyangkut kebijaksanaan negara asing, tidak boleh diselidiki oleh
negara lain.
e. Bahwa
suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki teritorialnya, maka berarti
bahwa negara tersebut telah memberikan hak kekebalan hukum terhadap negara lain
tersebut. Oleh sebab itu berkaitan dengan hak kekebalan ini maka belaku dua
status yang harus dipenuhi yaitu :
1).Bahwa tindakan pemerintah itu semata - mata hanya berkaitan dengan kedaulatan negara.
2).Bahwa tindakan pemerintah itu yang bekaitan dengan kegiatan komersial, maka dalam hal ini negara telah me-narik kekebalanya dan wajib tunduk kepada yurisdiksi negara asing.
1).Bahwa tindakan pemerintah itu semata - mata hanya berkaitan dengan kedaulatan negara.
2).Bahwa tindakan pemerintah itu yang bekaitan dengan kegiatan komersial, maka dalam hal ini negara telah me-narik kekebalanya dan wajib tunduk kepada yurisdiksi negara asing.
3).
Pengecualian terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler Adapun dasar pemikiran
yang melatar belakangi pemberian hak kekebalan ini adalah untuk menjaga agar
missi fungsi diplomatik benar - benar dapat berjalan dengan efektif. Karena
masalah-masalah ke diplomatikan dan ke konsuler an ini sebenarnya telah diatur
dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu tentang hubungan diplomatik dan
konsuler.
4. Pengecualian terhadap kapal negara asing. Adapun kapal - kapal negara asing yang mendapat hak kekebalan adalah kapal perang. Dengan bukti bahwa kapal perang adalah kapal yang dimiliki oleh Angkatan Bersenjata suatu negara, dengan tanda luar yang menunjukan ciri dari identitas suatu negara, kemudian dipimpin oleh seorang perwira militer, yang ditugaskan oleh negaranya, di awaki oleh awak kapal yang tunduk kepada disiplin Angkatan Bersenjata Reguler. sedangkan kapal dengan tujuan non komersial yang harus disertai bukti - bukti yang ditunjukan dengan bendera kapal serta dokumen - dokumen dari kapal tersebut.
4. Pengecualian terhadap kapal negara asing. Adapun kapal - kapal negara asing yang mendapat hak kekebalan adalah kapal perang. Dengan bukti bahwa kapal perang adalah kapal yang dimiliki oleh Angkatan Bersenjata suatu negara, dengan tanda luar yang menunjukan ciri dari identitas suatu negara, kemudian dipimpin oleh seorang perwira militer, yang ditugaskan oleh negaranya, di awaki oleh awak kapal yang tunduk kepada disiplin Angkatan Bersenjata Reguler. sedangkan kapal dengan tujuan non komersial yang harus disertai bukti - bukti yang ditunjukan dengan bendera kapal serta dokumen - dokumen dari kapal tersebut.
Kekebalan
tersebut diperoleh baik pada saat kapal masih berada pada laut lepas, di
perairan/laut teritorial, maupun di wilayah laut/perairan pedalaman. Na-mun
demikian bukan berarti bahwa kapal-kapal tersebut dapat dengan se enaknya
melanggar peraturan perun-dangan negara lain. Pelanggaran dan kejahatan yang
dilakukan diatas kapal saat berada di pelabuhan, kecuali dilakukan terhadap
warga lokal, maka yurisdiksi berada pada yurisdiksi eksklusif komandan kapal,
termasuk apabila ada orang-orang yang berlari dan bersembunyi di atas kapal
untuk mendapatkan perlindungan, maka yurisdiksi berada pada komandan ka¬pal.
Kecuali ijin penangkapan ditolak, maka penyelesaian dapat dilakukan dengan
saluran diplomatik. Demikian juga sebaliknya, yaitu apabila awak kapal negara
asing tadi melakukan pelanggaran atau kejahatan saat mer-eka berada di darat,
maka hak kekebalan itu tidak berlaku terhadapnya.
5.
Pengecualian terhadap Angkatan Bersenjata negara asing Bahwa Angkatan
Bersenjata negara asing, dianggap sebagai organ negara tersebut yang dibentuk
untuk memeli-hara kemerdekaan, kekuasaan dan ke-selamatan suatu negara. Akan
tetapi di sini kekebalan tidaklah absolut, kekebalan hanya diberikan terhadap
Angkatan Bersenjata yang ditempatkan, bukan terhadap kelompok yang tidak
memiliki organisasi dan tidak ada hubungannya dengan operasi militer, miskipun
mereka mendapat perintah dari orang - orang yang me¬miliki pangkat militer.
Kekebalan juga tidak diberikan kepada mereka yang berbaur dengan masyarakat
sipil se-tempat. Artinya bahwa hak kekebalan itu hanya diberikan kepada mereka
sepanjang Angkatan Bersenjata itu bertugas untuk negaranya, dan bukan untuk
kepentingan pribadi, termasuk bagi Angkatan Bersenjata pada tugas sebagai
keamanan PBB. Atau bagi angkatan bersenjata asing yang ditugaskan pada
pangkalan militer di Negara / kepulauan tertentu.
6.
Pengecualian terhadap Organisasi Internasional. Bahwa sejauh mana hak kekebalan
yang diberikan kepada Organisasi Internasional itu semua tergantung dari dan
pada umumnyaTelah diatur oleh suatu perjanjian internasional antara negara itu
dengan organisasi yang bersangkutan. (contohnya adalah Green Peace, Kapal dari
organisasi internasional yang bergerak di bidang pengamat pencemaran lingkungan
laut).
Sebagai
kontak budaya dan sosial
Seiring
dengan pemanfaatan laut teritorial sebagai media transportasi , terbukalah
hubungan antar masyarakat baik melalui perdagangan maupun kegiatan lainya ,
hubungan antar masyarakat ini secara langsungdan tidak langsung telah membuka
adanya adanya pertukaran budaya antara suatu pulau dengan pulau lain di negara
kepulauan,
Namun perlu
di waspadai aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di laut perlu di waspadai
adanya peluang negativ atau bahkan muncul tinakan kriminal seperti
perompakan kapal , pengambilan sumber daya yang tidak pada ketetntuanya atau
tindak kejahatan lainnya merupakan dampak negativ aktivitas sosial ekonomi di
laut
Menjaga
keamanan negara dari gangguan ,
Keberadaan
laut teritorial juga tidak lepas dari pencegahan tindakan gangguan keamanan
seperti isu terorisme , gerakan separatis dan gangguan dari negara lain ,
seperti di ketahui sebelumnya wewenang suatu negara di zona laut teriorial ,
maka negara tersebut dengan kekuatan armada perang yang dimiliki dapat mencegah
atau bhkan menumpas gangguan yang muncul dari wilayah laut , keberadaan laut teritorial
juga dapat dimanfaatkan untuk latihan perang , guna melatih armada tempur bila
dibutuhkan.