Jumat, 08 Februari 2013

kedaulatan negara di laut

Kedaulatan suatu Negara di laut

Dewasa ini sering kita lihat perdebatan mengenai kedaulatan suatu negara di wilayah laut. Isu kedaulatan suatu negara di laut tidak lepas dari wilayah laut teritorial negara tersebut dan zona tambahannya , pada makalah ini akan membahas kepentingan kedaulatan negara di antara laut teritorial dan zona tambahan tapi pertama tama kita coba cari tahu pengertian dari laut teritorial dan zona tambahan

Laut teritorial
Definisi laut territorial. Laut territorial adalah salah satu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut. Istilah laut teritorial dan perairan teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi. garis pangkal ke laut. Laut teritorial atau perairan teritorial (bahasa InggrisTerritorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti IndonesiaJepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea)

Zona tambahan
Pengertian Zona Tambahan menurut UNCLos 1982 adalah suatu jalur yang lebarnya 24 mil laut ynag diukur dari luar garis pangkal yang digunakan dalam mengukur Laut wilayah dan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundangan bea cukai, fiskal, dan imigrasi.
KEDAULATAN NEGARA PADA LAUT TERITORIAL
Wilayah suatu Negara merupakan tempat bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan bicara mengenai wilayah suatu negara tidak lepas dari kedaulatan dari negara tersebut Negara pantai memiliki hak berdaulat atas laut teritorial.. Kedaulatan wilayah udara meluas ke dasar laut dan tanah. Dalam hal ini, laut teritorial ini mirip dengan wilayah tanah negara. Kapal dari semua negara menikmati "hak lintas damai" melalui laut teritorial, tetapi mereka harus beroperasi di bawah kondisi tertentu menghormati norma-norma internasional. pada dasarnya merupakan perpanjangan dari kedaulatan negara eksklusif pantai atas daratan dan laut tinggi, bersama global di luar jangkauan yurisdiksi setiap negara, tanggal setidaknya untuk awal abad kedelapan belas di Eropa

KEPENTINGAN KEDAULATAN NEGARA
Dewasa ini ada bermacam macam kepentingan kedaulatan sebuah negara  terhadap laut teritorial dan zona tambahan nya , di bawah ini saya coba uraikan beberapa dari sekian banyak kepentingan sebuah negara menyangkut kedaulatanya pada laut teritorial dan zona tambahan

Sebagai wilayah
Salah satu persyaratan mutlak yang harus di miliki oleh sebuah negara adalah wlayah kedaulatan di samping rakyat dan pemerintahan yang di akui . di akuinya konsep ini oleh dunia internasionmal seperti yang tercantum dalam unclos 1982, dengan semakin luasnya wilayah laut teritorial dan zona tambahan akan menambah luas wilayah sebuah negara, setiap negara yang memiliki wilayah laut wajib mengelola laut teritorial dan zona tambahannya namun dalam mengelola laut sebagai wilayah ada dua hal pokok yang harus diselesaikan , pertama external menata batas batas maritim dengan negara negara tetangga sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku dan kedua , internal menata wilayah laut khususnya batas batas lahan laut sebagai suatu pengaturan pemanfaatan laut yang mengakomodasi semua kepentingan

Pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung
Laut merupakan fenomena alam yang tersusun dalam suatu yang kompleks , terdiri dari komponen komponen sumber daya hayati dan non hayati dengan keragaman dan nilai nekonomi yang tinggi
Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), oleh karena itu sering terjadi pencaplokan wilayah , dan pengakuan wilayah suatu negara oleh negara lain . keberadaan laut teritorial di sini sangatlah vital mengingat kewenangan suatu negara yang berdaulat untuk memanfaatkan suber daya alam yang terkandung  dalam laut teritorial mengingat keberadaan sumber daya alam yang sangat amat di butuhkan oleh masyarakat , belum lagi bilaman sumber daya alam tersebut tidak dapat diperbaharukan . oleh karena itu sehingga keberadaan laut teritorial dan zona tambahan sangatlah dibuituhkan oleh sebuah nnnegara untuk menuinjang kelangsungan hidup dan m,emenuhi kebutuhan masyarakatnya.

B.Untuk memelihara hubungan baik dengan negara lain
Untuk kepentingan persahabatan antar negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintas damai melalui laut teritorial.  Yang dimaksud lintas damai adalah jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat.adanya hubungan yang baik tercipta maka kedaulatan negara tersebut akan di akui oleh negara lain

C.pemberlakuan asas teritorial atau wilayah
Dalam LAUT TERITORIAL berlaku yuridiksi negara tersebut dan setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau di teritorialnya, akan tetapi juga ada pengecualian-pengecualian tertentu dalam pelaksanaannya, sehingga azas ini diterapkan Perkembangan issu strategis baik global, regional maupun nasional juga sangatlah kental turut mempenga-ruhi kondisi teritorial yurisdiksi laut. Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi menambah makin kompleksnya masalah-masalah yang harus dihadapi oleh suatu negara dalam mengawal yurisdiksi negara tersebut. Oleh sebab itu perlu diketahui juga tentang pengecualian - pengecualian dari prinsip-prinsip yurisdiksi teritorial dalam penerapanya
1. Pengecualian terhadap kepala negara asing.
Adapun dasar-dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengec-ualian ini adalah sebagai berikut:
a. Bahwa suatu negara yang berdaulat itu tidak dapat menjalankan yurisdiksi teritorialnya atas negara lain yang juga berdaulat. Atau lebih dikenal dengan azas "Par in parem non habet imperium".
b. Bahwa keputusan pengadilan suatu negara, itu pada umumnya tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainya, atau tidak berlaku azas Yuris-prodensi.
c. Bahwa berlaku prinsip Reciprocity dan Comity
d. Bahwa perkara yang menyangkut kebijaksanaan negara asing, tidak boleh diselidiki oleh negara lain.
e. Bahwa suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki teritorialnya, maka berarti bahwa negara tersebut telah memberikan hak kekebalan hukum terhadap negara lain tersebut. Oleh sebab itu berkaitan dengan hak kekebalan ini maka belaku dua status yang harus dipenuhi yaitu :
1).Bahwa tindakan pemerintah itu semata - mata hanya berkaitan dengan kedaulatan negara.
2).Bahwa tindakan pemerintah itu yang bekaitan dengan kegiatan komersial, maka dalam hal ini negara telah me-narik kekebalanya dan wajib tunduk kepada yurisdiksi negara asing.
3). Pengecualian terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler Adapun dasar pemikiran yang melatar belakangi pemberian hak kekebalan ini adalah untuk menjaga agar missi fungsi diplomatik benar - benar dapat berjalan dengan efektif. Karena masalah-masalah ke diplomatikan dan ke konsuler an ini sebenarnya telah diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu tentang hubungan diplomatik dan konsuler.
4. Pengecualian terhadap kapal negara asing. Adapun kapal - kapal negara asing yang mendapat hak kekebalan adalah kapal perang. Dengan bukti bahwa kapal perang adalah kapal yang dimiliki oleh Angkatan Bersenjata suatu negara, dengan tanda luar yang menunjukan ciri dari identitas suatu negara, kemudian dipimpin oleh seorang perwira militer, yang ditugaskan oleh negaranya, di awaki oleh awak kapal yang tunduk kepada disiplin Angkatan Bersenjata Reguler. sedangkan kapal dengan tujuan non komersial yang harus disertai bukti - bukti yang ditunjukan dengan bendera kapal serta dokumen - dokumen dari kapal tersebut.
Kekebalan tersebut diperoleh baik pada saat kapal masih berada pada laut lepas, di perairan/laut teritorial, maupun di wilayah laut/perairan pedalaman. Na-mun demikian bukan berarti bahwa kapal-kapal tersebut dapat dengan se enaknya melanggar peraturan perun-dangan negara lain. Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan diatas kapal saat berada di pelabuhan, kecuali dilakukan terhadap warga lokal, maka yurisdiksi berada pada yurisdiksi eksklusif komandan kapal, termasuk apabila ada orang-orang yang berlari dan bersembunyi di atas kapal untuk mendapatkan perlindungan, maka yurisdiksi berada pada komandan ka¬pal. Kecuali ijin penangkapan ditolak, maka penyelesaian dapat dilakukan dengan saluran diplomatik. Demikian juga sebaliknya, yaitu apabila awak kapal negara asing tadi melakukan pelanggaran atau kejahatan saat mer-eka berada di darat, maka hak kekebalan itu tidak berlaku terhadapnya.
5. Pengecualian terhadap Angkatan Bersenjata negara asing Bahwa Angkatan Bersenjata negara asing, dianggap sebagai organ negara tersebut yang dibentuk untuk memeli-hara kemerdekaan, kekuasaan dan ke-selamatan suatu negara. Akan tetapi di sini kekebalan tidaklah absolut, kekebalan hanya diberikan terhadap Angkatan Bersenjata yang ditempatkan, bukan terhadap kelompok yang tidak memiliki organisasi dan tidak ada hubungannya dengan operasi militer, miskipun mereka mendapat perintah dari orang - orang yang me¬miliki pangkat militer. Kekebalan juga tidak diberikan kepada mereka yang berbaur dengan masyarakat sipil se-tempat. Artinya bahwa hak kekebalan itu hanya diberikan kepada mereka sepanjang Angkatan Bersenjata itu bertugas untuk negaranya, dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk bagi Angkatan Bersenjata pada tugas sebagai keamanan PBB. Atau bagi angkatan bersenjata asing yang ditugaskan pada pangkalan militer di Negara / kepulauan tertentu.
6. Pengecualian terhadap Organisasi Internasional. Bahwa sejauh mana hak kekebalan yang diberikan kepada Organisasi Internasional itu semua tergantung dari dan pada umumnyaTelah diatur oleh suatu perjanjian internasional antara negara itu dengan organisasi yang bersangkutan. (contohnya adalah Green Peace, Kapal dari organisasi internasional yang bergerak di bidang pengamat pencemaran lingkungan laut).

Sebagai kontak budaya dan sosial
Seiring dengan pemanfaatan laut teritorial sebagai media transportasi , terbukalah hubungan antar masyarakat baik melalui perdagangan maupun kegiatan lainya , hubungan antar masyarakat ini secara langsungdan tidak langsung telah membuka adanya adanya pertukaran budaya antara suatu pulau dengan pulau lain di negara kepulauan,
Namun perlu di waspadai aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di laut perlu di waspadai adanya peluang negativ atau bahkan muncul tinakan kriminal  seperti perompakan kapal , pengambilan sumber daya yang tidak pada ketetntuanya atau tindak kejahatan lainnya merupakan dampak negativ aktivitas sosial ekonomi di laut
Menjaga keamanan negara dari gangguan ,
Keberadaan laut teritorial juga tidak lepas dari pencegahan tindakan gangguan keamanan seperti isu terorisme , gerakan separatis dan gangguan dari negara lain , seperti di ketahui sebelumnya wewenang suatu negara di zona laut teriorial , maka negara tersebut dengan kekuatan armada perang yang dimiliki dapat mencegah atau bhkan menumpas gangguan yang muncul dari wilayah laut , keberadaan laut teritorial juga dapat dimanfaatkan untuk latihan perang , guna melatih armada tempur bila dibutuhkan.


Jumat, 01 Februari 2013

Analisis kasus bupati Garut "Aceng"



Latar Belakang
            Pejabat negara pada dasarnya merupakan sosok yang seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat, terlebih seorang Bupati yang notabenya adalah pemimpin suatu daerah. Sikap perbuatan maupun tingkah laku seorang bupati sudah barang tentu akan menjadi sorotan bagi publik Bupati adalah pemimpin suatu wilayah kabupaten yang memiliki tanggung jawab moral akan perbuatannya, sehingga setiap perbuatan tingkah laku maupun kebiasaan dari seorang bupati sudah barang pasti akan menjadi perhatian dari masyarakat, setiap kontroversi yang dilakukan oleh pemimpin daerah ini sudah pasti tidak akan luput dari sorotan publik.
Dewasa ini ramai di beritakan di berbagai media mulai dari media cetak hingga elektronik adalah kontroversi dari Bupati kabupaten garut, Kabupaten Garut adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Tarogong Kidul. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Sumedang di utara, Kabupaten Tasikmalaya di timur, Samudera Hindia di selatan, serta Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung di barat., pemimpin daerah kabupaten garut ini bernama Aceng HM Fikri (40) Dia terpilih menjadi Bupati Garut setelah memenangi Pilkada Garut 2008 dalam dua putaran sebagai calon independen bersama Diky Candra, mengungguli kandidat dari PDIP-Partai Golkar dengan mengumpulkan 57 persen suara.[1] Sejenak mari kita lihat track record dari Aceng HM Fikri , lahir di Garut 6 September 1972
Riwayat pendidikan:
1. SD Sukamentri Garut
2. MTS. Negeri Garut
3. PGN Garut
4. IAI Al Musaddadiyah




Riwayat pekerjaan:
1. Koperasi peternak unggas Garut
2. PT Mandala Food Garut
3. Koperasi konveksi raksa sawarga
4. Kopontren Kabupaten Garut

Riwayat Keanggotaan Organisasi:
1. GP Ansor Garut
2. Garda Bangsa PKB
3. DPC PKB Garut
4. Masyarakat Pecinta Garut
5. Plt DPC Golkar Garut
6. Wakil Ketua DPD Golkar Jabar

Demikian lah diatas mengenai riwayat serta track record dari Aceng HM Fikri nah sekarang perlu kita ketahui kontroversi yang dia lakukan adalah mengenai perbuatannya yang melakukan pernikahan singkat selama 4(empat) hari, Dewasa ini ramai di beritakan di berbagai media mulai dari media cetak hingga elektronik adalah kontroversi dari Bupati kabupaten garut, dalam kasus yang di Blow up oleh media ini aceng sapaan akrab yang sering di ucapkan masyarakat kepada Aceng HM Fikri (40) menikahi gadis bernama Fany octora berumur 18 tahun. Menurut sumber dari media internet Merdeka.com “pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat. Alasannya, Fany sudah tidak perawan lagi dan memiliki masalah dengan bau mulut”.[2] Tentusaja alasan tersebut sangat tidak masuk akal dan konyol mengingat dirinya adalah seorang yang dianggap cerdas,  tidak berhenti di situ  sepak terjang bupati garut ini diketahui tidak hanya Fany, Aceng dikabarkan pernah menikahi gadis di Karawang, Jawa Barat. Shinta adalah perempuan yang dinikahi Aceng pada 13 Maret 2011 lalu. Namun pada 28 Juni 2011, Aceng menjatuhkan talak atau cerai kepada Shinta. Namun kali ini alasannya sedikit menarik yakni Aceng menyebut alasan cerainya dengan Shinta mertuanya Bambang Koosbayono sering memerasnya hingga puluhan juta. Namun Bambang membantah hal tersebut. Setelah dicerai, Shinta mengalami nasib seperti Fany. Dia diteror dan diancam agar tidak mengungkapkan kasus ini ke publik. Sejak dicerai dengan Aceng, Shinta banyak mengurung diri. Namun setelah kasus Fany ramai di media, Shinta baru berani membuka tabir gelap masa lalunya. Perbuatan aceng tersebut tentu saja melanggar etika dan moral sebagai manusia terlebih dirinya adalah seorang pemimpin daerah yang seharusnya memberi panutan dan contoh kepada masyarakatnya. Bangsa kita adalah bangsa yang memiliki adat istiadat serta moral yang bebeda dengan Negara lain di dunia ini, masyarakat di negara ini lebih memperhatikan permasalahan moral terutama mengenai setatus pernikahan. Apalagi status dari Aceng HM Fikri ini adalah seorang bupati yang memiliki kode etik yang harus terus terjaga kode etik pejabat publik ini tidak bisa di jaga oleh Aceng dengan melakukan pernikahan singkat dengan alsan yang tidak rasional.
Sebelum kasus ini aceng juga pernah terlibat skandal sebuah kasus Pada 11 Juni 2011, seorang perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina, terlibat kecelakaan tabrakan beruntun melibatkan tiga kendaraan roda empat. Kecelakaan tersebut diduga karena Puti sedang mabuk. Yang menarik adalah kendaraan yang dikemudikan oleh Puti adalah mobil dinas milik Bupati Garut, yang adalah milik negara/rakyat. Hingga kini belum diketahui hubungan antara Bupati Aceng dengan perempuan tersebut.
Dari kasus tersebut diatas mungkin kita bisa mulai meragukan tentang kredibilitas seorang pejabat negara yang satu ini.








Rumusan Masalah
1. Apakah perbuatan Aceng HM fikri tersebut melanggar hukum materill di Indonesia?
2. Apakah Perbuatan tersebut juga mencederai kode etik dari pejabat negara?
3. Apakah Tindakan pemerintah dalam menyikapi kasus Bupati Garut ini?
4. Apakah Aceng Fikri bisa diberhentikan dari jabatannya akibat dari perbuatannya ini dan      apa dasar hukumnya yang dapat digunakan?
5. Apa saja kasus yang diduga dilakukan oleh Bupati Garut ini?













Pembahasan
I. Kasus nikah kilat Aceng Fikri dikaitkan dengan hukum materill
            Menurut beberapa orang yang terkait salah satunya adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, beliau menilai bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau mengatakan "Sumpah jabatan itu menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dan salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti[3] Aceng Fikri, menurut Mendagri, telah melanggar UU tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil”[4]. Dalam hal ini aceng fikri telah melakukan pernikahan siri yang tidak dicatatkan, selain itu Aceng yang menikahi Fany Octora pada Juli 2012, saat Fany masih di bawah umur. Fany berusia 18 tahun pada Oktober 2012. Pernikahan Aceng dan Fany hanya berumur 4 hari saja. Dalam kasus ini terjadi pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu “barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," [5]
II. Pelanggaran kode etik pejabat negara
Perbuatan Aceng Fikri dalam hal kawin kilatnya ini selaku dirinya adalah seorang pejabat Negara telah mencoreng kode etik dari pejabat negara, tentu saja hal ini menjadi bahan perhatian dari anggota DPRD Garut, dalam  hal ini telah dibahas dalam Rapat pimpinan DPRD Garut .Hasil rapat pimpinan yang dibacakan Kepala Bagian Umum DPRD Garut Kusnadinata antara lain menyatakan Aceng melanggar etika dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan "Di samping itu, DPRD juga berpegangan pada temuan panitia khusus (pansus) tentang adanya informasi, data, fakta, sertat dugaan pelanggaran Bupati Aceng. Atas dasar itu, Aceng dijatuhi sanksi (pemberhentian) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata Kusnadinata. [6] 
III. Langakah yang dilakukan pemerintah
            Langkah DPRD Garut membentuk Panitia Khusus untuk mengusut kasus nikah siri Bupati Aceng Fikri sudah tepat. Pansus itu, memiliki dasar hukum yang jelas dan
 landasan hukum sudah jelas.
Menurut Mentri Dalam Negri Gamawan Fauzi , Pansus itu tidak sesuai jika kasus yang dialami Bupati Aceng Fikri termasuk tindakan pidana. "Kalau masalah pidana itu masalah kepolisian. Kalau terkait masalah pidana tidak lagi DPRD," kata dia. Jika kasusnya pidana, dia menambahkan, bupati boleh dinonaktifkan dengan salinan pengadilan.

Sebelumnya, Aceng tidak terima dengan pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Garut. Dia menyatakan proses di Pansus DPRD Garut cacat hukum. Oleh sebab itu, dia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jawa Barat.

Atas gugatan tersebut, Gamawan menyerahkannya kepada pengadilan. Namun, dia berpendapat DPRD Garut berwenang melakukan pemecatan bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Dalam Peraturan Pemerintah harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir. Sebanyak 3/4 atau 75 persen dari yang hadir menyetujui. Jadi ada dasar hukumnya juga," katanya.
Kini, Gamawan menunggu putusan Mahkamah Agung yang telah menerima rekomendasi pemecatan Aceng dari DPRD Garut. "Nanti MA akan tentukan sikapnya, paling lama 30 hari, bisa lebih cepat," kata dia. Setelah putusan MA itu, Kemendagri baru akan mengambil tindakan.


IV. Pemberhentian Aceng Fikri dari Bupati Garut
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa Bupati Garut Aceng FM Fikri terindikasi telah melanggar etika sebagai kepala daerah. Tapi dia menambahkan bahwa pemberhentian Aceng sebagai Bupati harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di sana, bagaimana pendapat DPRD," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Masalah Bupati Aceng ini ramai dibicarakan setelah Fani Oktoria mengaku dinikahi secara siri dan kilat oleh sang Bupati. Cuma empat hari sesudah itu cerai. Siang tadi, Fani melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri dengan sejumlah tuduhan, antara lain soal kekerasan dalam rumah tangga.
Semenjak kabar ini bergulir, bergulir pula wacana memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati. Tapi pemberhentian itu harus mendapat persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota DPRD yang hadir. Persetujuan itu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diuji. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan setuju atau tidak. Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan mengirimkan ke Presiden. Kemudian dalam waktu 30 hari, Presiden menentukan sikap. 

Saat ini  Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013."
Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis.
Ridwan mengatakan pada hari yang sama MA sudah mengirimkan surat kepada pihak termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat keterangan yang pada intinya berisi pembelaan.

"Ini untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya.

Ridwan mengatakan bahwa Aceng diwajibkan mengirimkan surat keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan.
"Dalam 14 hari harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari," jelasnya.
Ridwan menambahkan, semua berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara sebelum ditangani oleh majelis hakim.
"Kalau sudah diputus, putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut. Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri(Gamawan Fauzi,red) dan akan diputuskan oleh presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red)," kata Ridwan.

DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.
"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah Agung) untuk diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, usai sidang paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, Jumat (21/12).
Hasil sidang menyatakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Sanksi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan sanksinya diberhentikan," kata Ahmad.
Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian, Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18) yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.

Kemudian dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut.
"Tujuh fraksi telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan, kemudian dari 49 anggota dewan, 45 anggota dewan menyetujui keputusan disampaikan ke MA," katanya.
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

V. Dugaan kasus yang dilakukan oleh Aceng HM Fikri
            Bupati Garut Aceng HM Fikri jadi berita heboh karena kasus nikah kilatnya dengan Fany Octora (18), yang membuatnya dilaporkan ke Mabes Polri. Selain itu, masih ada beberapa kasus hukum yang menanti Aceng.
1. Kasus KDRT
Aceng dan Fany memang sudah islah (damai). Namun sebelum perdamaian terjadi, Fany sempat melaporkan Aceng ke Mabes Polri atas dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya. Aceng merespons dengan akan melaporkan balik Fany atas kasus pencemaran nama baik.

Namun kemudian keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Aceng tidak akan melaporkan Fany ke Mabes Polri. "Soal laporan, itu tidak jadi. Karena kedua pihak sudah saling memaafkan," ujar Aceng usai bertemu dengan Fany di Pesantren Al Fadilah di Desa Duwung Siru, Limbangan Garut, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012).

Senada dengan Aceng, Fany yang telah melaporkan Aceng ke Mabes Polri, tidak akan melanjutkan laporannya tersebut. Karena kedua belah pihak kini telah sepakat untuk berdamai.
"Ya, kita sudah islah. Pihak keluarga juga sudah puas. Itu (laporan) nanti tidak ada. Karena kita juga sudah puas. Kita juga sudah berdamai untuk saling memaafkan," ucap Fany.
Namun Mabes Polri belum menghentikan laporan Fany.  Walau keduanya sudah berdamai, polisi masih menunggu keterangan Fany.
"Ya sampai saat ini masih ditangani oleh teman-teman di Bareskrim Polri. Berkaitan dengan tindak lanjut laporan tersebut," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Irianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Pihak kepolisian masih menunggu informasi dari pihak Fany, apakah bisa datang untuk diperiksa atau tidak. "Sebetulnya akan melakukan pemeriksaan, tapi apakah pemeriksaan itu terjadi dilaksanakan ataukah mungkin kegiatan lain, menunggu perkembangan dari teman-teman penyidik Bareskrim," tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan meski islah sudah terjadi antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan Fany Octora, namun pihaknya tetap menyerahkan hasil investigasi skandal nikah siri kilat sang bupati ke pemerintah pusat. Soal sanksi, diserahkan pada Mendagri
2. Kasus Menikahi Anak di Bawah Umur
Aceng juga dilaporkan oleh pemerhati anak sekaligus Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak Seto Mulyadi ke Mabes Polri. Kak Seto melaporkan Aceng yang menikahi Fany Octora pada Juli 2012, saat Fany masih di bawah umur. Fany berusia 18 tahun pada Oktober 2012. Pernikahan Aceng dan Fany hanya berumur 4 hari saja.
"Kami sebagai masyarakat dan Satgas Perlindungan Anak melaporkan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," kata Kak Seto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Saat ditanya mengenai sudah adanya perdamaian antara Aceng dan Fany, Kak Seto menyatakan pelanggaran itu bukanlah delik aduan. "Ini masalah lain bagaimana pun ini bukan delik aduan. Bahwa siapa pun yang melakuan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun adalah pelanggaran UU Perlindungan Anak," katanya.
Kak Seto mengatakan Aceng juga melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak. Hal ini disebabkan Aceng mengaku sudah menduda selama 18 bulan saat menikahi Fany. "Beliau menyatakan dirinya tidak menikah dan mempunyai istri sah. Tapi mengatakan pada adik FO kalau dia sudah menduda selama 18 bulan, ini juga kami laporkan," kata dia.
3. Kasus Dugaan Penipuan
Bupati Garut Aceng HM Fikri dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya ke Polda Jabar terkait dugaan pemerasan saat pemilihan calon Wakil Bupati Garut pengganti Diky Candra yang mengundurkan diri pada 2011.
Asep melapor ke Polda Jabar pada Kamis (10/5/2012) lalu. Dalam laporan bernomor LPB/381/V/2012/Jabar itu tertera terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher. Perkara yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan atau penggelapan serta pemerasan yang dilakukan dua terlapor tersebut.
Ceritanya, pada 12 April 2012 Asep datang ke rumah Aceng. Dia mengaku menyerahkan uang tunai US$ 25 ribu. Setelah sebelumnya staf Aceng yang bernama Chep meminta Rp 500 juta sebagai uang pendaftaran wakil bupati Garut . Namun pada 17 April Chep mendatangi Asep di Hotel Banyu Artha Cipanas, Garut. Chep bermaksud menyampaikan permintaan Aceng yakni meminta uang Rp 1,4 miliar yang alasannya untuk meloloskan menjadi Wakil Bupati Garut.
Asep melapor ke Polda Jabar lantara setelah dia gagal menjadi Wakil Bupati Garut, ternyata uang yang sudah dibayarkan tidak kunjung kembali. Wakil Bupati yang terpilih adalah Agus Hamdani dari PPP.
Hari ini Aceng mendatangi Polda Jabar yang memanggilnya untuk diperiksa. Korps baju coklat sudah menyiapkan 30 pertanyaan buat Aceng terkait kasus ini.
4.Dugaan kasus korupsi
            Penggiat antikorupsi dari Garut Governance Watch menuding Bupati Aceng H.M Fikri terlibat dalam tujuh kasus korupsi di daerahnya. Ketujuh kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut pada medio 2011. "Tapi baru satu kasus yang ditindaklanjuti," kata Agus Rustandi, sekretaris jenderal lembaga swadaya masyarakat tersebut saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Lembaga tersebut mengendus keterlibatan Bupati Garut pada pemenangan sejumlah perusahaan dalam tujuh proyek. Diduga perusahaan-perusahan itu menang melalui lelang yang tidak sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bupati Aceng, sebagai penanggungjawab pemerintahan, diduga mengetahui tetapi membiarkan. "Kami mensinyalir perusahaan-perusahan itu adalah kroni Pak Bupati," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus pengadaan alat tulis kantor yang dimenangi perusahaan tertentu. Setelah dicek,  proyek tersebut ternyata fiktif. Belakangan duit proyek diduga dialihkan untuk biaya pengamanan terhadap Bupati Aceng. "Termasuk untuk membayar orang-orang yang ingin mengeruhkan suasana," ujarnya. Selain itu Belum selesai kasus sebelumnya Aceng juga dilaporkan kembali oleh Garut Government Watch (GGW) terkait dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2009 hingga 2012.
 
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp607,6 miliar. Rencananya, GGW akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Sugandhi, Sekjen GGW, Selasa (11/12/2012), menyebutkan, terdapat data mencengangkan terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD Kabupaten Garut di bawah kepemimpinan Aceng.
 
Dana tersebut, jelas Agus, berasal dari pos anggaran pembangunan atau renovasi Pasar Malangbong dan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan dinas pendidikan yang jumlah keseluruhan mencapai Rp3,1 miliar.
 
Angka paling besar dari temuan BPK terdapat pada tahun anggaran 2012, yakni dari pos anggaran penatausahaan aset tanah, gedung, dan bangunan, yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Selain itu, penataan aset tetap peralatan dan mesin, termasuk penyajian aset tetap jalan dan aset lainya yang jumlahnya sangat mencengangkan, yakni sekira Rp591 miliar.





Kesimpulan
            Dari berbagai macam hal yang telah di jabarkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Aceng HM Fikri pejabat Negara terbukti melakukan hal yang melanggar kode etiknya sebagai pemimpin atau pejabat Negara seharusnya yang seharusnya Beliau menjadi imam atau pemimpin masyarakat sehingga menjadi panutan malah melakukan perbuatan yang melanggar moral yang ada dalam bangsa ini, Aceng Fikri telah melanggar kode etik pejabat negara dengan pasal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 74 tentang Pernikahan tepatnya terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil. Selain itu ketika dicermati Aceng juga melanggar Hukum materill yang lain yakni UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu “barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," tentu permasalahan Kejahatan terhadap anak di bawah umur saat ini menjadi perhatian serius di negri ini sebelum kasusnya terhadap Fany octora tersebut mencuat kepermukaan di sinyalir sebelumnya aceng juga melakukan hal yang serupa terhadap wanita lain, Aceng dikabarkan pernah menikahi gadis di Karawang, Jawa Barat belum lagi kasus Pada 11 Juni 2011, seorang perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina yang mengalami kecelakaan beruntun menggunakan mobil dinas Aceng Fikri sampai saat ini belom diketahui siapakah wanita ini. Secara hukum, tindakan bupati menikahi anak sangatlah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta perilaku dan sikapnya dalam menceraikan istri juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan selain itu secara etika dan moral juga mengalami kecacatan apalagi dilakukan seorang pejabat atau pemimpin daerah.
Sebenarnya Bupati mempunyai niatnya mulya agar tidak jatuh dari perbuatan zina ketika pisah rumah dengan istri pertamanya. Namun ternyata pernikahan siri ini justru menuai kontroversi karena sikap dan tindakan bupati sendiri. Pernyataan-pernyataan ketika menceraikan istrinya yang kasar, hanya melalui sms serta komentar-komentarnya dimedia massa menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menghargai sosok perempuan terlebih lagi masih tergolong anak-anak.  Disinilah letak pelecehan fisik dan psikis, kekerasan dalam rumah tangga dan pendholiman yang dilakukan Bupati yang ‘bercerai’ dengan wakilnya saat itu Dicky Candra.
            Selain beberapa hal diatas Aceng juga diduga melakukan beberapa tindak Pidana berat lainnya yakni antara lain; kasus penipuan mengenai pencalonan wakil bupati Garut yang baru menggantikan Artis Dicky Chandra yang mengundurkan diri pada 2011 Aceng Dituduh meminta uang Rp 1,4 miliar yang alasannya untuk meloloskan seseorang menjadi Wakil Bupati Garut.
selain itu ada dugaan beberapa kasus korupsi yang diduga dilakukan Aceng selama periode dia memimpin namun semua ini masi dalam tahap Dugaan yang perlu di cari kebenarannya oleh korps Baju coklat.


Saran
          Menyikapi kasus Dari Aceng HM Fikri seharusnya kita bisa memetik banyak pelajaran dan hikmah dari kasus tersebut dimana kita bisa melihat salah satu contoh kebobrokan moral yang dimiliki salah satu pejabat kita yang terhormat, pejabat pemerintah seharusnya dapat menjadi seorang pemimpin yang menjadi panutan dalam masyarakat. Selain itu pemerintah harus lebih berhati hati atau bisa dikatakan lebih selektiv dalammenentukan calon pemimpin atau calon pejabat daerah pemerintah harus detail melihat karakteristik seseorang mulai dari track record hingga moral yang dimiliki tentu saja hal tersebut tidak akan mudah , akan tetapi hal itu merupakan senjata terakhir agar hal hal semacam ini tidak terulang , yang ke dua adalah perlunya suatu lembaga yang independen yang bertugas untuk mengawasi kinerja serta tingkah laku dari pemimpin daerah. Filterisasi terhadap para calon pemimpin daerah ini  merupakan suatu kebutuhan yang sangat amat mendesak karena sektor pemilihan kepala daerah merupakan sektor yang raawana konflik selain itu tentu saja lebih baik mencegah perbuatan perbuatan yang dapet merugikan bangsa ini.
Dalam kasus tersebut langkah tepat sudah diambil pemerintah dengan membetuk tim pansus yang akan menyelidiki permasalahan ini, diharapkan tim ini akan bekerja profesional dalam menguak kasus tersebut sehingga tidak akan ada pihak yng akan dirugikan dalam hal ini, dan mengenai pemakzulan atau pemecatan Aceng HM Fikri dari kursi jabatannya hal ini harus dilakukan apabila Aceng secara terbukti benar telah melnggar kode etik pejabat negara dengan melakukan pelanggaran Undang Undang Seperti yang terbukti Melanggar Undang Undang No 1 tahun 1974, terutama pasal 2 ayat 2   seharusnya tidak hanya dipecat saja dari jabatannya apabila pelanggarannya tersebut mengandung unsur pidana dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut seperti pelanggaran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang Korupsi dan lain lain. Hal ini karena apabila kita melihat beberapa dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Aceng beberapa diantaranya memasuki ranah Pidana. Kembali ke permasalahan pemakzulan terhadap Aceng itu semua merupakan kewenangan Menteri dalam Negri bersama DPRD kabupaten garut , melalui persetujuan Presiden , mengenai Aceng yang dipilih langsung oleh rakyat pemakzulan tersebut juga berdasarkan kehendak dan aspirasi rakyat kabupaten garut yang melihat kebobrokan dari pemimpin yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat kabupaten garut, aspirasi rakyat tersebut dibuktikan dengan banyaknya demonstrasi masyarakat yang terus mengalir setiap harinya, para demonstran terus melakukan aksi unjukrasa di halaman DPRD Garut. Massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat di Garut ini mendesak Dewan secepatnya mengusulkan ke Mendagri agar bupati Garut diberhentikan dari jabatannya. Mengenai tuntutan tersebut, Asep selaku pimpinan dari tim pansus ini menilai aspirasi tersebut sebagai dinamika politik yang terjadi di masyarakat. "Kami memahami aspirasi tersebut. Tetapi kami juga memiliki aturan dan proses untuk merealisasikan aspirasi tersebut. Kami meminta masyarakat tetap bersabar, Kapolres Garut AKBP Umar Surya menilai aksi unjukrasa masyarakat sampai saat ini masih dalam batas- batas yang normal. Selama tidak bersikap anarkis, imbuh dia, polisi akan mengawal aksi masyarakat tersebut. Namun jika masyarakat sudah bersikap anarkis, polisi akan bertindak tegas. Namun kesabaran dari masyarakat ini tentu juga ada batasnya dan hal yang dikhawatirkan adalah apabila permasalahan ini tidak kunjung usai masyarakat tentu akan kesal dan memicu timbulnya perbuatan yang anarkis.
Jadi pada intinya permasalahan ini Harus segera diselesaikan menuru peraturan yang berlaku agar supaya masyarakat puas dan tujuan pemerintahan akan segera tercapai , kemudian diambil manfaat dari kasus ini agar pemerintah lebih selektiv dalam menentukan calon kepala daerah dalam pemilukada supaya hal hal semacam ini dapat dicegah, dan yang terakhir adalah perlunya lembaga yang independen untuk mengawasi kinerja serata tingkah laku dan sikap dari kepala daerah yang bertugas mengawasi seluruh kepala daerah di indonesia , harapannya agar semua hal hal tersebut diatas dapat terealisasi dan negara ini akan kembali ke masa kejayaannya.



[2] Dedi Rahmadi, Cerita pernikahan Kontroversi bupati garut  Aceng fikri, http://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-pernikahan-kontroversial-bupati-garut-aceng-fikri.html diakses terakhir 13-1-2013
[3] Merdeka.com ,  Mendagri: Bupati Aceng Langgar Sumpah jabatan, http://www.merdeka.com/peristiwa/mendagri-bupati-aceng-langgar-sumpah-jabatan.html, diakses terakhir 14-01-2013 19.00
[4] Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2
[5]  Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 81
[6] Transaktual.com, DPRD Garut minta MA Segera lengserkan Bupati garut , http://www.transaktual.com/fullpost/internasional/1356218342/dprd-garut-minta-ma-segera-lengserkan-bupati-aceng-fikrie.htm, diakses terakhir 14-1-2012, 20:41