Latar Belakang
Pejabat
negara pada dasarnya merupakan sosok yang seharusnya dapat menjadi panutan bagi
masyarakat, terlebih seorang Bupati yang notabenya adalah pemimpin suatu
daerah. Sikap perbuatan maupun tingkah laku seorang bupati sudah barang tentu akan
menjadi sorotan bagi publik Bupati adalah pemimpin suatu wilayah kabupaten yang
memiliki tanggung jawab moral akan perbuatannya, sehingga setiap perbuatan
tingkah laku maupun kebiasaan dari seorang bupati sudah barang pasti akan
menjadi perhatian dari masyarakat, setiap kontroversi yang dilakukan oleh
pemimpin daerah ini sudah pasti tidak akan luput dari sorotan publik.
Dewasa ini ramai di beritakan di berbagai media mulai
dari media cetak hingga elektronik adalah kontroversi dari Bupati kabupaten garut, Kabupaten Garut adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Ibukotanya adalah Tarogong
Kidul. Kabupaten ini
berbatasan dengan Kabupaten Sumedang di utara, Kabupaten Tasikmalaya di timur, Samudera Hindia
di selatan, serta Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Bandung di barat., pemimpin daerah kabupaten
garut ini bernama Aceng HM Fikri (40) Dia terpilih menjadi Bupati Garut setelah
memenangi Pilkada Garut 2008 dalam dua putaran sebagai calon independen bersama
Diky Candra,
mengungguli kandidat dari PDIP-Partai Golkar
dengan mengumpulkan 57 persen suara.[1]
Sejenak mari kita lihat track record dari Aceng HM Fikri , lahir di Garut 6
September 1972
Riwayat pendidikan:
1. SD Sukamentri Garut
2. MTS. Negeri Garut
3. PGN Garut
4. IAI Al Musaddadiyah
Riwayat pekerjaan:
1. Koperasi peternak unggas Garut
2. PT Mandala Food Garut
3. Koperasi konveksi raksa sawarga
4. Kopontren Kabupaten Garut
Riwayat Keanggotaan Organisasi:
1. GP Ansor Garut
2. Garda Bangsa PKB
3. DPC PKB Garut
4. Masyarakat Pecinta Garut
5. Plt DPC Golkar Garut
6. Wakil Ketua DPD Golkar Jabar
Demikian lah diatas mengenai riwayat serta
track record dari Aceng HM Fikri nah sekarang perlu kita ketahui kontroversi
yang dia lakukan adalah mengenai perbuatannya yang melakukan pernikahan singkat
selama 4(empat) hari, Dewasa ini ramai di beritakan di berbagai media mulai
dari media cetak hingga elektronik adalah kontroversi dari Bupati kabupaten
garut, dalam kasus yang di Blow up oleh media ini aceng sapaan akrab yang
sering di ucapkan masyarakat kepada Aceng HM Fikri (40) menikahi gadis bernama
Fany octora berumur 18 tahun. Menurut sumber dari media internet Merdeka.com
“pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat
hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat. Alasannya, Fany sudah
tidak perawan lagi dan memiliki masalah dengan bau mulut”.[2]
Tentusaja alasan tersebut sangat tidak masuk akal dan konyol mengingat dirinya
adalah seorang yang dianggap cerdas,
tidak berhenti di situ sepak
terjang bupati garut ini diketahui tidak hanya Fany, Aceng dikabarkan pernah menikahi
gadis di Karawang, Jawa Barat. Shinta adalah perempuan yang dinikahi Aceng pada
13 Maret 2011 lalu. Namun pada 28 Juni 2011, Aceng menjatuhkan talak atau cerai
kepada Shinta. Namun kali ini alasannya sedikit menarik yakni Aceng menyebut
alasan cerainya dengan Shinta mertuanya Bambang Koosbayono sering memerasnya
hingga puluhan juta. Namun Bambang membantah hal tersebut. Setelah dicerai,
Shinta mengalami nasib seperti Fany. Dia diteror dan diancam agar tidak
mengungkapkan kasus ini ke publik. Sejak dicerai dengan Aceng, Shinta banyak
mengurung diri. Namun setelah kasus Fany ramai di media, Shinta baru berani
membuka tabir gelap masa lalunya. Perbuatan aceng tersebut tentu saja melanggar
etika dan moral sebagai manusia terlebih dirinya adalah seorang pemimpin daerah
yang seharusnya memberi panutan dan contoh kepada masyarakatnya. Bangsa kita
adalah bangsa yang memiliki adat istiadat serta moral yang bebeda dengan Negara
lain di dunia ini, masyarakat di negara ini lebih memperhatikan permasalahan
moral terutama mengenai setatus pernikahan. Apalagi status dari Aceng HM Fikri
ini adalah seorang bupati yang memiliki kode etik yang harus terus terjaga kode
etik pejabat publik ini tidak bisa di jaga oleh Aceng dengan melakukan
pernikahan singkat dengan alsan yang tidak rasional.
Sebelum kasus ini aceng juga pernah terlibat
skandal sebuah kasus Pada 11 Juni 2011, seorang perempuan bernama Puti Harissa
Pratidhina, terlibat kecelakaan tabrakan beruntun melibatkan tiga kendaraan
roda empat. Kecelakaan tersebut diduga karena Puti sedang mabuk. Yang menarik
adalah kendaraan yang dikemudikan oleh Puti adalah mobil dinas milik Bupati
Garut, yang adalah milik negara/rakyat. Hingga kini belum diketahui hubungan
antara Bupati Aceng dengan perempuan tersebut.
Dari kasus tersebut diatas mungkin kita bisa mulai meragukan tentang
kredibilitas seorang pejabat negara yang satu ini.
Rumusan Masalah
1. Apakah perbuatan Aceng HM fikri tersebut melanggar hukum materill di
Indonesia?
2. Apakah Perbuatan tersebut juga mencederai kode etik dari pejabat
negara?
3. Apakah Tindakan pemerintah dalam menyikapi kasus Bupati Garut ini?
4. Apakah Aceng Fikri bisa diberhentikan dari jabatannya akibat dari
perbuatannya ini dan apa dasar
hukumnya yang dapat digunakan?
5. Apa saja kasus yang diduga dilakukan oleh Bupati Garut ini?
Pembahasan
I. Kasus nikah kilat Aceng Fikri dikaitkan
dengan hukum materill
Menurut beberapa orang yang terkait salah
satunya adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi, beliau menilai bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah
jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Beliau mengatakan "Sumpah jabatan itu menyebutkan
bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang
berlaku. Dan salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti”[3] Aceng Fikri, menurut Mendagri, telah
melanggar UU tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa
“setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil”[4].
Dalam hal ini aceng fikri telah melakukan pernikahan siri yang tidak
dicatatkan, selain itu Aceng yang menikahi
Fany Octora pada Juli 2012, saat Fany masih di bawah umur. Fany berusia 18
tahun pada Oktober 2012. Pernikahan Aceng dan Fany hanya berumur 4 hari saja.
Dalam kasus ini terjadi pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu “barang
siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi
pidana," [5]
II. Pelanggaran kode etik pejabat negara
Perbuatan Aceng Fikri dalam hal kawin kilatnya ini selaku dirinya adalah
seorang pejabat Negara telah mencoreng kode etik dari pejabat negara, tentu
saja hal ini menjadi bahan perhatian dari anggota DPRD Garut, dalam hal ini telah dibahas dalam Rapat pimpinan
DPRD Garut .Hasil rapat pimpinan yang dibacakan Kepala Bagian Umum DPRD Garut
Kusnadinata antara lain menyatakan Aceng melanggar etika dan bertentangan
dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan "Di
samping itu, DPRD juga berpegangan pada temuan panitia khusus (pansus) tentang
adanya informasi, data, fakta, sertat dugaan pelanggaran Bupati Aceng. Atas dasar
itu, Aceng dijatuhi sanksi (pemberhentian) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah," kata Kusnadinata. [6]
III. Langakah yang dilakukan pemerintah
Langkah
DPRD Garut membentuk Panitia Khusus untuk mengusut kasus nikah siri Bupati
Aceng Fikri sudah tepat. Pansus itu, memiliki dasar hukum yang jelas dan
landasan hukum sudah jelas.
landasan hukum sudah jelas.
Menurut Mentri Dalam Negri Gamawan Fauzi , Pansus itu
tidak sesuai jika kasus yang dialami Bupati Aceng Fikri termasuk tindakan
pidana. "Kalau masalah pidana itu masalah kepolisian. Kalau terkait
masalah pidana tidak lagi DPRD," kata dia. Jika kasusnya pidana, dia
menambahkan, bupati boleh dinonaktifkan dengan salinan pengadilan.
Sebelumnya, Aceng tidak terima dengan pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Garut. Dia menyatakan proses di Pansus DPRD Garut cacat hukum. Oleh sebab itu, dia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jawa Barat.
Atas gugatan tersebut, Gamawan menyerahkannya kepada pengadilan. Namun, dia berpendapat DPRD Garut berwenang melakukan pemecatan bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Dalam Peraturan Pemerintah harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir. Sebanyak 3/4 atau 75 persen dari yang hadir menyetujui. Jadi ada dasar hukumnya juga," katanya.
Sebelumnya, Aceng tidak terima dengan pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Garut. Dia menyatakan proses di Pansus DPRD Garut cacat hukum. Oleh sebab itu, dia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jawa Barat.
Atas gugatan tersebut, Gamawan menyerahkannya kepada pengadilan. Namun, dia berpendapat DPRD Garut berwenang melakukan pemecatan bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Dalam Peraturan Pemerintah harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir. Sebanyak 3/4 atau 75 persen dari yang hadir menyetujui. Jadi ada dasar hukumnya juga," katanya.
Kini, Gamawan menunggu putusan Mahkamah Agung yang
telah menerima rekomendasi pemecatan Aceng dari DPRD Garut. "Nanti MA akan
tentukan sikapnya, paling lama 30 hari, bisa lebih cepat," kata dia.
Setelah putusan MA itu, Kemendagri baru akan mengambil tindakan.
IV. Pemberhentian Aceng
Fikri dari Bupati Garut
Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa Bupati Garut Aceng FM Fikri
terindikasi telah melanggar etika sebagai kepala daerah. Tapi dia menambahkan
bahwa pemberhentian Aceng sebagai Bupati harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
“Staf
saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di sana, bagaimana pendapat
DPRD," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Masalah
Bupati Aceng ini ramai dibicarakan setelah Fani Oktoria mengaku dinikahi secara
siri dan kilat oleh sang Bupati. Cuma empat hari sesudah itu cerai. Siang tadi,
Fani melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri dengan sejumlah tuduhan, antara
lain soal kekerasan dalam rumah tangga.
Semenjak
kabar ini bergulir, bergulir pula wacana memberhentikan Aceng dari jabatan
Bupati. Tapi pemberhentian itu harus mendapat persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota
DPRD yang hadir. Persetujuan itu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk
diuji. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan setuju atau tidak. Hasil
uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan mengirimkan ke
Presiden. Kemudian dalam waktu 30 hari, Presiden menentukan sikap.
Saat ini
Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati
Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013."
Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan
nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri,"
kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis.
Ridwan mengatakan pada hari yang sama MA sudah
mengirimkan surat kepada pihak termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat
keterangan yang pada intinya berisi pembelaan.
"Ini untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya.
Ridwan mengatakan bahwa Aceng diwajibkan mengirimkan surat keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan.
"Ini untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya.
Ridwan mengatakan bahwa Aceng diwajibkan mengirimkan surat keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan.
"Dalam 14 hari harus sudah dikirimkan kembali ke
MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30
hari," jelasnya.
Ridwan menambahkan, semua berkas akan dikelola di kamar
Tata Usaha Negara sebelum ditangani oleh majelis hakim.
"Kalau sudah diputus, putusannya akan diserahkan
kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut. Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan
kepada Menteri Dalam Negeri(Gamawan Fauzi,red) dan akan diputuskan oleh
presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red)," kata Ridwan.
DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.
DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.
"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA
(mahkamah Agung) untuk diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati
Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, usai sidang
paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, Jumat
(21/12).
Hasil sidang menyatakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri
melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Sanksi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan sanksinya diberhentikan," kata Ahmad.
Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus
(pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian, Aceng HM
Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18) yang ditemukan ada
pelanggaran etika dan undang-undang.
Kemudian dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut.
Kemudian dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut.
"Tujuh fraksi telah menyepakati Bupati Garut
melanggar etika dan perundang-undangan, kemudian dari 49 anggota dewan, 45
anggota dewan menyetujui keputusan disampaikan ke MA," katanya.
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan
mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.
V. Dugaan kasus yang dilakukan oleh Aceng HM
Fikri
Bupati Garut Aceng HM Fikri jadi berita heboh
karena kasus nikah kilatnya dengan Fany Octora (18), yang membuatnya dilaporkan
ke Mabes Polri. Selain itu, masih ada beberapa kasus hukum yang menanti Aceng.
1. Kasus KDRT
Aceng
dan Fany memang sudah islah (damai). Namun sebelum perdamaian terjadi, Fany
sempat melaporkan Aceng ke Mabes Polri atas dugaan KDRT yang dilakukan mantan
suaminya. Aceng merespons dengan akan melaporkan balik Fany atas kasus
pencemaran nama baik.
Namun kemudian keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Aceng tidak akan melaporkan Fany ke Mabes Polri. "Soal laporan, itu tidak jadi. Karena kedua pihak sudah saling memaafkan," ujar Aceng usai bertemu dengan Fany di Pesantren Al Fadilah di Desa Duwung Siru, Limbangan Garut, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012).
Senada dengan Aceng, Fany yang telah melaporkan Aceng ke Mabes Polri, tidak akan melanjutkan laporannya tersebut. Karena kedua belah pihak kini telah sepakat untuk berdamai.
Namun kemudian keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Aceng tidak akan melaporkan Fany ke Mabes Polri. "Soal laporan, itu tidak jadi. Karena kedua pihak sudah saling memaafkan," ujar Aceng usai bertemu dengan Fany di Pesantren Al Fadilah di Desa Duwung Siru, Limbangan Garut, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012).
Senada dengan Aceng, Fany yang telah melaporkan Aceng ke Mabes Polri, tidak akan melanjutkan laporannya tersebut. Karena kedua belah pihak kini telah sepakat untuk berdamai.
"Ya,
kita sudah islah. Pihak keluarga juga sudah puas. Itu (laporan) nanti tidak
ada. Karena kita juga sudah puas. Kita juga sudah berdamai untuk saling memaafkan,"
ucap Fany.
Namun
Mabes Polri belum menghentikan laporan Fany. Walau keduanya sudah
berdamai, polisi masih menunggu keterangan Fany.
"Ya
sampai saat ini masih ditangani oleh teman-teman di Bareskrim Polri. Berkaitan
dengan tindak lanjut laporan tersebut," jelas Kabag Penum Mabes Polri
Kombes Pol Agus Irianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis
(6/12/2012).
Pihak
kepolisian masih menunggu informasi dari pihak Fany, apakah bisa datang untuk
diperiksa atau tidak. "Sebetulnya akan melakukan pemeriksaan, tapi apakah
pemeriksaan itu terjadi dilaksanakan ataukah mungkin kegiatan lain, menunggu
perkembangan dari teman-teman penyidik Bareskrim," tuturnya.
Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan meski islah sudah terjadi antara Bupati
Garut Aceng HM Fikri dan Fany Octora, namun pihaknya tetap menyerahkan hasil
investigasi skandal nikah siri kilat sang bupati ke pemerintah pusat. Soal
sanksi, diserahkan pada Mendagri
2. Kasus Menikahi Anak di Bawah Umur
Aceng
juga dilaporkan oleh pemerhati anak sekaligus Ketua Dewan Pembina Satgas
Perlindungan Anak Seto Mulyadi ke Mabes Polri. Kak Seto melaporkan Aceng yang
menikahi Fany Octora pada Juli 2012, saat Fany masih di bawah umur. Fany
berusia 18 tahun pada Oktober 2012. Pernikahan Aceng dan Fany hanya berumur 4
hari saja.
"Kami
sebagai masyarakat dan Satgas Perlindungan Anak melaporkan adanya pelanggaran
UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan
dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," kata Kak Seto di
Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Saat
ditanya mengenai sudah adanya perdamaian antara Aceng dan Fany, Kak Seto
menyatakan pelanggaran itu bukanlah delik aduan. "Ini masalah lain
bagaimana pun ini bukan delik aduan. Bahwa siapa pun yang melakuan hubungan
badan dengan anak di bawah 18 tahun adalah pelanggaran UU Perlindungan
Anak," katanya.
Kak
Seto mengatakan Aceng juga melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak. Hal ini
disebabkan Aceng mengaku sudah menduda selama 18 bulan saat menikahi Fany.
"Beliau menyatakan dirinya tidak menikah dan mempunyai istri sah. Tapi
mengatakan pada adik FO kalau dia sudah menduda selama 18 bulan, ini juga kami
laporkan," kata dia.
3. Kasus Dugaan Penipuan
Bupati
Garut Aceng HM Fikri dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya ke Polda Jabar terkait
dugaan pemerasan saat pemilihan calon Wakil Bupati Garut pengganti Diky Candra
yang mengundurkan diri pada 2011.
Asep
melapor ke Polda Jabar pada Kamis (10/5/2012) lalu. Dalam laporan bernomor
LPB/381/V/2012/Jabar itu tertera terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher. Perkara
yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan atau penggelapan serta
pemerasan yang dilakukan dua terlapor tersebut.
Ceritanya,
pada 12 April 2012 Asep datang ke rumah Aceng. Dia mengaku menyerahkan uang
tunai US$ 25 ribu. Setelah sebelumnya staf Aceng yang bernama Chep meminta Rp
500 juta sebagai uang pendaftaran wakil bupati Garut . Namun pada 17 April Chep
mendatangi Asep di Hotel Banyu Artha Cipanas, Garut. Chep bermaksud
menyampaikan permintaan Aceng yakni meminta uang Rp 1,4 miliar yang alasannya
untuk meloloskan menjadi Wakil Bupati Garut.
Asep
melapor ke Polda Jabar lantara setelah dia gagal menjadi Wakil Bupati Garut,
ternyata uang yang sudah dibayarkan tidak kunjung kembali. Wakil Bupati yang
terpilih adalah Agus Hamdani dari PPP.
Hari
ini Aceng mendatangi Polda Jabar yang memanggilnya untuk diperiksa. Korps baju
coklat sudah menyiapkan 30 pertanyaan buat Aceng terkait kasus ini.
4.Dugaan
kasus korupsi
Penggiat
antikorupsi dari Garut Governance Watch menuding Bupati Aceng H.M Fikri
terlibat dalam tujuh kasus korupsi di daerahnya. Ketujuh kasus tersebut telah
dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut pada medio 2011. "Tapi baru satu
kasus yang ditindaklanjuti," kata Agus Rustandi, sekretaris jenderal
lembaga swadaya masyarakat tersebut saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Lembaga tersebut mengendus keterlibatan
Bupati Garut pada pemenangan sejumlah perusahaan dalam tujuh proyek. Diduga
perusahaan-perusahan itu menang melalui lelang yang tidak sesuai dengan
peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bupati Aceng,
sebagai penanggungjawab pemerintahan, diduga mengetahui tetapi membiarkan.
"Kami mensinyalir perusahaan-perusahan itu adalah kroni Pak Bupati,"
ujarnya.
Ia mencontohkan
kasus pengadaan alat tulis kantor yang dimenangi perusahaan tertentu. Setelah
dicek, proyek tersebut ternyata fiktif. Belakangan duit proyek diduga
dialihkan untuk biaya pengamanan terhadap Bupati Aceng. "Termasuk untuk
membayar orang-orang yang ingin mengeruhkan suasana," ujarnya. Selain itu Belum selesai kasus sebelumnya Aceng juga dilaporkan
kembali oleh Garut Government Watch (GGW) terkait dugaan korupsi APBD tahun
anggaran 2009 hingga 2012.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai
Rp607,6 miliar. Rencananya, GGW akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Sugandhi, Sekjen GGW, Selasa
(11/12/2012), menyebutkan, terdapat data mencengangkan terkait hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD Kabupaten Garut di
bawah kepemimpinan Aceng.
Dana tersebut, jelas Agus, berasal dari pos anggaran
pembangunan atau renovasi Pasar Malangbong dan korupsi bantuan operasional
sekolah (BOS) di lingkungan dinas pendidikan yang jumlah keseluruhan mencapai
Rp3,1 miliar.
Angka paling besar dari temuan BPK terdapat pada tahun
anggaran 2012, yakni dari pos anggaran penatausahaan aset tanah, gedung, dan
bangunan, yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Selain itu, penataan aset
tetap peralatan dan mesin, termasuk penyajian aset tetap jalan dan aset lainya
yang jumlahnya sangat mencengangkan, yakni sekira Rp591 miliar.
Kesimpulan
Dari
berbagai macam hal yang telah di jabarkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
Aceng HM Fikri pejabat Negara terbukti melakukan hal yang melanggar kode
etiknya sebagai pemimpin atau pejabat Negara seharusnya yang seharusnya Beliau
menjadi imam atau pemimpin masyarakat sehingga menjadi panutan malah melakukan
perbuatan yang melanggar moral yang ada dalam bangsa ini, Aceng Fikri telah
melanggar kode etik pejabat negara dengan pasal Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 74 tentang Pernikahan tepatnya terutama
pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “setiap perkawinan harus dicatatkan
secara sah di Catatan Sipil. Selain itu ketika dicermati Aceng juga melanggar
Hukum materill yang lain yakni UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu
“barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan
terkena saksi pidana," tentu permasalahan Kejahatan terhadap anak di bawah
umur saat ini menjadi perhatian serius di negri ini sebelum kasusnya terhadap
Fany octora tersebut mencuat kepermukaan di sinyalir sebelumnya aceng juga
melakukan hal yang serupa terhadap wanita lain, Aceng dikabarkan pernah
menikahi gadis di Karawang, Jawa Barat belum lagi kasus Pada 11 Juni 2011,
seorang perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina yang mengalami kecelakaan
beruntun menggunakan mobil dinas Aceng Fikri sampai saat ini belom diketahui
siapakah wanita ini. Secara hukum, tindakan bupati menikahi anak sangatlah
melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta perilaku dan
sikapnya dalam menceraikan istri juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan selain itu secara etika dan moral
juga mengalami kecacatan apalagi dilakukan seorang pejabat atau pemimpin
daerah.
Sebenarnya Bupati mempunyai niatnya
mulya agar tidak jatuh dari perbuatan zina ketika pisah rumah dengan istri
pertamanya. Namun ternyata pernikahan siri ini justru menuai kontroversi karena
sikap dan tindakan bupati sendiri. Pernyataan-pernyataan ketika menceraikan
istrinya yang kasar, hanya melalui sms serta komentar-komentarnya dimedia massa
menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menghargai sosok perempuan terlebih
lagi masih tergolong anak-anak. Disinilah letak pelecehan fisik dan
psikis, kekerasan dalam rumah tangga dan pendholiman yang dilakukan Bupati yang
‘bercerai’ dengan wakilnya saat itu Dicky Candra.
Selain beberapa hal diatas Aceng juga
diduga melakukan beberapa tindak Pidana berat lainnya yakni antara lain; kasus
penipuan mengenai pencalonan wakil bupati Garut yang baru menggantikan Artis
Dicky Chandra yang mengundurkan diri pada 2011 Aceng Dituduh meminta uang Rp
1,4 miliar yang alasannya untuk meloloskan seseorang menjadi Wakil Bupati
Garut.
selain itu ada dugaan beberapa kasus korupsi yang
diduga dilakukan Aceng selama periode dia memimpin namun semua ini masi dalam
tahap Dugaan yang perlu di cari kebenarannya oleh korps Baju coklat.
Saran
Menyikapi
kasus Dari Aceng HM Fikri seharusnya kita bisa memetik banyak pelajaran dan
hikmah dari kasus tersebut dimana kita bisa melihat salah satu contoh
kebobrokan moral yang dimiliki salah satu pejabat kita yang terhormat, pejabat
pemerintah seharusnya dapat menjadi seorang pemimpin yang menjadi panutan dalam
masyarakat. Selain itu pemerintah harus lebih berhati hati atau bisa dikatakan
lebih selektiv dalammenentukan calon pemimpin atau calon pejabat daerah
pemerintah harus detail melihat karakteristik seseorang mulai dari track record
hingga moral yang dimiliki tentu saja hal tersebut tidak akan mudah , akan
tetapi hal itu merupakan senjata terakhir agar hal hal semacam ini tidak
terulang , yang ke dua adalah perlunya suatu lembaga yang independen yang
bertugas untuk mengawasi kinerja serta tingkah laku dari pemimpin daerah.
Filterisasi terhadap para calon pemimpin daerah ini merupakan suatu kebutuhan yang sangat amat
mendesak karena sektor pemilihan kepala daerah merupakan sektor yang raawana
konflik selain itu tentu saja lebih baik mencegah perbuatan perbuatan yang
dapet merugikan bangsa ini.
Dalam kasus tersebut langkah
tepat sudah diambil pemerintah dengan membetuk tim pansus yang akan menyelidiki
permasalahan ini, diharapkan tim ini akan bekerja profesional dalam menguak
kasus tersebut sehingga tidak akan ada pihak yng akan dirugikan dalam hal ini,
dan mengenai pemakzulan atau pemecatan Aceng HM Fikri dari kursi jabatannya hal
ini harus dilakukan apabila Aceng secara terbukti benar telah melnggar kode
etik pejabat negara dengan melakukan pelanggaran Undang Undang Seperti yang
terbukti Melanggar Undang Undang No 1 tahun 1974, terutama pasal 2 ayat 2 seharusnya
tidak hanya dipecat saja dari jabatannya apabila pelanggarannya tersebut
mengandung unsur pidana dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut
seperti pelanggaran Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Undang Undang Korupsi dan lain lain. Hal ini
karena apabila kita melihat beberapa dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Aceng
beberapa diantaranya memasuki ranah Pidana. Kembali ke permasalahan pemakzulan
terhadap Aceng itu semua merupakan kewenangan Menteri dalam Negri bersama DPRD
kabupaten garut , melalui persetujuan Presiden , mengenai Aceng yang dipilih
langsung oleh rakyat pemakzulan tersebut juga berdasarkan kehendak dan aspirasi
rakyat kabupaten garut yang melihat kebobrokan dari pemimpin yang seharusnya
menjadi panutan bagi masyarakat kabupaten garut, aspirasi rakyat tersebut
dibuktikan dengan banyaknya demonstrasi masyarakat yang terus mengalir setiap
harinya, para demonstran
terus melakukan aksi unjukrasa di halaman DPRD Garut. Massa yang berasal dari
berbagai elemen masyarakat di Garut ini mendesak Dewan secepatnya mengusulkan
ke Mendagri agar bupati Garut diberhentikan dari jabatannya. Mengenai tuntutan
tersebut, Asep selaku pimpinan dari tim pansus ini menilai aspirasi tersebut sebagai
dinamika politik yang terjadi di masyarakat. "Kami memahami aspirasi
tersebut. Tetapi kami juga memiliki aturan dan proses untuk merealisasikan
aspirasi tersebut. Kami meminta masyarakat tetap bersabar, Kapolres Garut AKBP
Umar Surya menilai aksi unjukrasa masyarakat sampai saat ini masih dalam batas-
batas yang normal. Selama tidak bersikap anarkis, imbuh dia, polisi akan
mengawal aksi masyarakat tersebut. Namun jika masyarakat sudah bersikap
anarkis, polisi akan bertindak tegas. Namun kesabaran dari masyarakat ini tentu
juga ada batasnya dan hal yang dikhawatirkan adalah apabila permasalahan ini
tidak kunjung usai masyarakat tentu akan kesal dan memicu timbulnya perbuatan
yang anarkis.
Jadi pada intinya
permasalahan ini Harus segera diselesaikan menuru peraturan yang berlaku agar
supaya masyarakat puas dan tujuan pemerintahan akan segera tercapai , kemudian
diambil manfaat dari kasus ini agar pemerintah lebih selektiv dalam menentukan
calon kepala daerah dalam pemilukada supaya hal hal semacam ini dapat dicegah,
dan yang terakhir adalah perlunya lembaga yang independen untuk mengawasi
kinerja serata tingkah laku dan sikap dari kepala daerah yang bertugas
mengawasi seluruh kepala daerah di indonesia , harapannya agar semua hal hal
tersebut diatas dapat terealisasi dan negara ini akan kembali ke masa
kejayaannya.
[2] Dedi
Rahmadi, Cerita pernikahan Kontroversi bupati garut Aceng fikri, http://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-pernikahan-kontroversial-bupati-garut-aceng-fikri.html
diakses terakhir 13-1-2013
[3] Merdeka.com , Mendagri: Bupati Aceng Langgar Sumpah
jabatan, http://www.merdeka.com/peristiwa/mendagri-bupati-aceng-langgar-sumpah-jabatan.html, diakses terakhir 14-01-2013 19.00
[4] Undang
Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2
[5] Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak pasal 81
[6] Transaktual.com, DPRD Garut minta MA
Segera lengserkan Bupati garut , http://www.transaktual.com/fullpost/internasional/1356218342/dprd-garut-minta-ma-segera-lengserkan-bupati-aceng-fikrie.htm, diakses terakhir 14-1-2012, 20:41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar